Minggu, 16 Juni 2019

SDN 1 MEDANA menerima pendaftaran siswa baru tahun pelajaran 2019/2020. Dari tanggal 24 s/d 29 Juni 2019
Adapun syarat pendaftaran sebagai berikut:
1. Fotocopy akta kelahiran sebanyak 2 lembar
2. Fotocopy kartu keluarga sebanyak 2 lembar
3. Fotocopy KTP kedua orang tua sebanyak 2 lembar
4. Fas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar
5. Fotocopy Ijazah/surat keterangan tamat TK/PAUD sebanyak 2 lembar
6. Fotocopy kartu KIP/PKH/KKS bagi yang memiliki sebanyak 2 lembar.
7. Berusia minimal 6 tahun 2 bulan pertanggal 1 Juli 2019. 

Sabtu, 16 Mei 2015

Konsekuensi Jika Tidak Mau Mengisi Aplikasi Dapodik

Penjaringan 3 (tiga) entitas pendidikan yaitu peserta didik (PD), satuan pendidikan (SP), dan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah menjadi kebijakan nasional. Data pada aplikasi Dapodik dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan terkait pengembangan dan peningkatan pendidikan nasional, di antara nya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Namun sangat disayangkan, masih ada sejumlah sekolah yang tidak mendukung kebijakan ini. Mereka menolak mengisi Dapodik. Akibatnya, identitas siswa, guru, dan PTK di sekolah itu tak terdata di Kemendikbud. 
Dirjen Pendidikan Dasar telah membuat kebijakan mengenai sekolah yang menolak mengisi aplikasi Dapodik. 
“Tidak hanya tidak menerima dana BOS dan tunjangan guru, juga tidak diperbolehkan mengikuti event baik nasional maupun internasional,” kata Supriyatno, Ka Subag Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen Dikdas (30/03).
Kewajiban mengisi aplikasi Dapodik, lanjut nya, juga ditujukan kepada sekolah berlabel internasional yang kini menjadi Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK). Bahkan, Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) juga wajib mengisi Dapodik.

Bagi teman-teman Operator Sekolah (OPS) yang mau mengupdate data terbaru operator baik itu untuk data profil seperti nama lengkap, NIP, Tempat tanggal lahir, jens kelamin, alamat, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan no hp. maupun upload foto OPS di sdm,data.kemdikbud.go.id serta update surat tugas dan update data master sekolah.

Baiklah kali ini admin akan memulai untuk membahas satu per satu, diantaranya :

1. Cara Update profil operator sekolah di sdm.data.kemdikbud.go.id :

a. Silahkan anda tuju alamat Jaringan pengelolaan data pendidikan atau lebih anda kenal dengan sebutan sdm.data.kemdikbud.go.id melalui alamat ini.


tampilan sdm.data.kemdikbud.go.id



b. Klik tombol login
untuk user dan pasword login di sdm.data.kemdikbud.go.id adalah sama dengan di dapodik

c. Setelah anda berhasil login silahkan anda klik tanda panah kecil disebelah kanan layar monitor anda, kemudian pilih profil lebih jelasnya akan tampil seperti ini :
pilih profil, untuk update data OPS

d. Maka akan muncul tab disebelah kanan layar monitor anda, antara lain tombol Update profil, Update foto profil, Update surat tugas, dan update data master sekolah. untuk lebih jelasnya perhatikanlah gambar berikut ini :
tampilan laman update data OPS

e. Karena yang pertama kita bahas adalah update profil, maka silahkan anda klik update profil, isilah perubahan data anda mulai dari nama, NIP, tempat tanggal lahir, alamat dan no hp operator sekolah.

f. Jika data telah anda perbaharui semuanya, langkah selanjutnya adalah klik tombol update.


2. Cara mengupload foto profil OPS di sdm.data.kemdikbud.go.id :

a. Jika anda belum login, silahkan ikutilah petunjuk diatas

b. Jika sudah login, selanjutnya adalah klik icon kamera (update foto profil), maka akan tampil seperti ini :
tampilan upload foto OPS maks. 1 MB

c. silahkan anda klik tombol pilih file, carilah folder tempat penyimpanan foto (baik itu foto dari flashdish, CD, ataupun local (partisi C, D, atau E pada komputer anda).

d. Ingat foto yang harus anda unggah adalah berformat .jpdg maupun .png, untuk ukuran foto untuk update profil paling besar 1 (satu) MB atau maksimal 1 MB.
jika foto anda yang mau diupload melebihi ukuran maks. 1 MB maka file foto anda ditolak sistem atau dengan kaa lain anda tidak bisa unggah foto profil operator sekolah karena ukuran terlalu besar. nah solusinya baca cara merubah ukuran foto dengan menggunakan software paint (software bawaan windows)

e. jika sudah, tunggu proses upload foto sampai selesai.


3. Cara update surat tugas atau upload surat pergantian operator sekolah

a. Jika belum login, ikuti petunjuk diatas mengenai cara login di sdm.data.kemdikbud.go.id

b. Jika sudah, klik tombol profil kemudian pilih tab update surat tugas.
nah pada tab ini kita sebagai OPS apabila sebelumnya telah upload surat tugas OPS, maka akan dapat mengetahui apakah surat tugas operator sekolah (OPS) kita diterima sama sdm.data.kemdikbud.go.id atau tidak.

c. Bagi yang belum silahkan download format surat tugas OPS terbaru di bawah ini :

d.  Nah bagi yang operator sekolahnya mengalami pergantian. dikarenakan OPS lama pindah tugas kerja, maupun sebab lainnya


4. Cara update data master sekolah

a. Jika belum login, ikuti petunjuk diatas mengenai cara login di sdm.data.kemdikbud.go.id

b. klik tab update data master sekolah, selanjutnya anda akan diarahkan ke alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/

Senin, 22 April 2013


CARA PENGISIAN JJM, JJM KTSP dan JJM Linear DI DAPODIK

Hal yang paling vital dan crusial adalah validitas data pada Dapodik karena hal ini akan berdampak pada nasib penerbitan SK TPP dan pencairan berbagai tunjangan. Dan lebih vital lagi adalah kesesuaian pengisian JJM, JJM KTSP dan JJM Linear. Karena jika sedikit saja salah atau tidak sesuai maka akan berdampak fatal.

JJM, JJM KTSP dan JJM Linear dalam pengecekan data pada P2tkdikdas biasanya membawa kekhawatiran pada operator sekolah yang menjadi tanggung jawabnya untuk memvalidkan data dari rekan - rekan guru. Dalam pengisian data ptk harusnya perpatokan pada perarturan yang berlaku.

Untuk itu yang jadi pertimbangan adalah tenaga/operator yang ada di sekolah masing-masing HARUS BENAR-BENAR memiliki kriteria:

1. Menguasai aplikasi dapodik

2. Memahami teknik pengisian data aplikasi

3. Memiliki kesabaran dan ketelitian dalam pengisian data

4. Mampu dipercaya atas validitas data yang diisikan


Berikut Cara Mengisi JJM di Aplikasi Pendataan di Struktur Kurikulum PP. 22 Tahun 2006 tentang Alokasi Waktu KTSP SD/MI.

1. Login ke aplikasi Dapodik menggunakan username masing-masing sekolah



2. Klik Tab Sekolah


 

3. Klik Tampilkan Data Rincian Sekolah


 


 



4. Maka akan muncul Rincian Sekolah

 

 


 

 

Data disini inilah yang harus diisi secara valid dan lengkap. Isilah Prasarana, Sarana, Rombongan Belajar, Blockgrant dan Yayasan dengan benar.

Untuk pengisian JJM, JJM KTSP dan JJM Linear maka klik Rombongan Belajar. Masukkan data pada kolom masing-masing dan harus sesuai dengan kelas masing-masing juga. Untuk ketentuan alokasi pengisian JJM, JJM KTSP dan JJM Linear sesuai dengan kurikulum maka sebagai acuan adalah sebagai berikut
Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum

Contoh Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 2:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 3:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 456:
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
B.Inggris bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi