Penjaringan 3 (tiga) entitas pendidikan
yaitu peserta didik (PD), satuan pendidikan (SP), dan pendidik dan
tenaga kependidikan (PTK) melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
telah menjadi kebijakan nasional. Data pada aplikasi Dapodik
dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan terkait pengembangan dan
peningkatan pendidikan nasional, di antara nya penyaluran dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun sangat disayangkan, masih ada sejumlah sekolah yang tidak mendukung kebijakan ini. Mereka menolak mengisi Dapodik. Akibatnya, identitas siswa, guru, dan PTK di sekolah itu tak terdata di Kemendikbud.
Dirjen Pendidikan Dasar telah membuat kebijakan mengenai sekolah yang menolak mengisi aplikasi Dapodik.
“Tidak hanya tidak menerima dana BOS dan tunjangan guru, juga tidak diperbolehkan mengikuti event baik
nasional maupun internasional,” kata Supriyatno, Ka Subag Data dan
Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen
Dikdas (30/03).
Kewajiban mengisi aplikasi Dapodik, lanjut
nya, juga ditujukan kepada sekolah berlabel internasional yang kini
menjadi Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK). Bahkan, Sekolah Indonesia di
Luar Negeri (SILN) juga wajib mengisi Dapodik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar